Cara Menghitung Pajak Reklame Billboard dan Komponen Biayanya

Table of Contents

Cara menghitung pajak reklame billboard pada dasarnya dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan pajak berupa Nilai Sewa Reklame dengan tarif Pajak Reklame yang berlaku di daerah tempat reklame diselenggarakan. Untuk DKI Jakarta, tarif Pajak Reklame saat ini ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame.

Rumusnya adalah Pajak Reklame = Nilai Sewa Reklame × Tarif Pajak Reklame

Sebagai contoh, apabila Nilai Sewa Reklame yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Rp20.000.000 dan reklame berada di DKI Jakarta, perhitungannya menjadi Rp20.000.000 × 25% = Rp5.000.000. Artinya, Pajak Reklame yang terutang dalam ilustrasi tersebut sebesar Rp5.000.000.

Namun, ketika perusahaan merencanakan pemasangan billboard, pajak bukan satu-satunya biaya yang harus diperhitungkan. Masih ada biaya sewa media, produksi materi, pemasangan, perizinan sesuai kebutuhan, hingga biaya lain yang dapat muncul berdasarkan lokasi dan spesifikasi billboard.

Itulah sebabnya anggaran billboard sebaiknya dihitung secara menyeluruh sejak awal. Jangan hanya melihat harga sewa titik, lalu menganggap angka tersebut sebagai total biaya kampanye.

Berikut penjelasan mengenai cara menghitung pajak reklame billboard, dasar pengenaannya, contoh perhitungan hingga berbagai komponen biaya yang perlu masuk ke dalam anggaran. 

Apa Itu Pajak Reklame?

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan atau media yang dirancang untuk tujuan komersial dalam memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Objek Pajak Reklame dalam undang-undang tersebut mencakup beberapa jenis media, antara lain reklame papar berupa billboard, videotron dan megatron, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, film atau slide, hingga reklame peragaan.

Artinya, billboard komersial yang dipasang sebagai media promosi pada umumnya masuk ke dalam objek Pajak Reklame sepanjang tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan peraturan yang berlaku. 

Pajak ini merupakan pajak daerah. Karena itu, ketentuan tarif aktual dan teknis penghitungan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain. 

Apakah Tarif Pajak Reklame Selalu 25 Persen?

Tidak selalu. Ini bagian yang penting ketika membahas cara menghitung pajak reklame. Secara nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan bahwa tarif Pajak Reklame paling tinggi sebesar 25%. 

Besarnya tarif yang berlaku kemudian ditetapkan melalui Peraturan Daerah masing-masing wilayah. Jadi, angka 25% bukan berarti otomatis menjadi tarif untuk seluruh daerah di Indonesia.

Untuk DKI Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif Pajak Reklame sebesar 25%. Informasi tersebut juga dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Karena itu, sebelum menghitung pajak billboard di kota tertentu, perusahaan sebaiknya memeriksa aturan pemerintah daerah tempat reklame tersebut dipasang. Billboard di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung atau Surabaya dapat berada di bawah ketentuan pemerintah daerah yang berbeda. 

Apa Dasar Pengenaan Pajak Reklame?

Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame atau NSR. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa apabila reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. 

Sementara itu, apabila reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan sejumlah faktor, yaitu:

  • jenis reklame;
  • bahan yang digunakan;
  • lokasi penempatan;
  • waktu penayangan;
  • jangka waktu penyelenggaraan;
  • jumlah reklame;
  • ukuran media reklame.

Apabila nilai kontrak tidak diketahui atau dianggap tidak wajar, pemerintah daerah juga dapat menetapkan Nilai Sewa Reklame menggunakan faktor-faktor tersebut. Teknis perhitungan NSR kemudian ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

Di DKI Jakarta, Bapenda juga menjelaskan mekanisme yang sama: reklame yang diselenggarakan pihak ketiga menggunakan nilai kontrak apabila diketahui dan dianggap wajar, sementara reklame yang diselenggarakan sendiri menggunakan perhitungan NSR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Rumus Cara Menghitung Pajak Reklame Billboard

Rumusnya adalah Pajak Reklame = Dasar Pengenaan Pajak × Tarif Pajak Reklame

Karena dasar pengenaan pajaknya adalah Nilai Sewa Reklame, maka dapat ditulis Pajak Reklame = Nilai Sewa Reklame × Tarif Pajak Reklame. Untuk contoh di DKI Jakarta Pajak Reklame = Nilai Sewa Reklame × 25%

Rumus tersebut sesuai dengan penjelasan resmi Bapenda DKI Jakarta mengenai besaran pokok Pajak Reklame yang diperoleh dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif reklame.
Contoh Menghitung Total Budget Billboard

Kesalahan yang cukup sering terjadi ketika merencanakan outdoor advertising adalah hanya melihat harga sewa billboard. Padahal total anggaran dapat terdiri dari beberapa komponen. Sebagai ilustrasi anggaran, misalnya terdapat biaya:

Komponen

Contoh Biaya

Nilai media/kontrak yang menjadi dasar ilustrasi pajak

Rp40.000.000

Pajak Reklame 25%

Rp10.000.000

Produksi materi

Rp4.000.000

Pemasangan

Rp2.000.000

Total ilustrasi

Rp56.000.000

Contoh di atas bukan tarif standar billboard. Nilai aktual akan bergantung pada kontrak, ketentuan perpajakan daerah, spesifikasi media dan apa saja yang sudah termasuk dalam penawaran vendor.

Karena itu, tanyakan dengan jelas apakah harga yang diberikan merupakan harga sewa media saja atau harga keseluruhan termasuk pajak, produksi dan pemasangan. Hal kecil seperti ini dapat membuat perbedaan cukup besar pada budget akhir kampanye.

Untuk melihat gambaran biaya media, Anda dapat membaca panduan harga sewa billboard yang membahas pengaruh lokasi, ukuran, jenis media serta durasi pemasangan. 

Apa Saja Komponen Biaya Pemasangan Billboard?

Pajak hanyalah salah satu komponen. Biasanya budget billboard dapat terdiri dari beberapa bagian berikut. 

1. Biaya Sewa Titik Billboard

Komponen pertama adalah biaya menggunakan ruang atau titik media. Nilainya dapat berbeda sangat jauh antara satu lokasi dengan lokasi lainnya. Beberapa faktor yang biasanya memengaruhi harga antara lain:

  • lokasi;
  • ukuran media;
  • jenis billboard;
  • durasi;
  • visibilitas;
  • karakter kawasan;
  • potensi exposure.

Harga sewa biasanya ditentukan dari lokasi, ukuran, jenis media dan durasi menjadi faktor penting yang memengaruhi harga billboard. Billboard di jalan utama kawasan bisnis tentu memiliki karakter berbeda dengan billboard di jalan lokal. Karena itu, membandingkan harga hanya berdasarkan ukuran media tidak selalu memberikan gambaran yang tepat. 

2. Pajak Reklame

Berikutnya adalah Pajak Reklame. Untuk DKI Jakarta, tarifnya sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame. Namun, perusahaan harus memastikan terlebih dahulu apakah pajak:

  • sudah termasuk harga vendor;
  • ditagihkan secara terpisah;
  • atau dihitung melalui mekanisme tertentu sesuai kontrak dan ketentuan daerah.

Jangan mengasumsikan harga yang tercantum otomatis sudah termasuk pajak. Mintalah rincian penawaran. 

3. Biaya Produksi Materi Iklan

Billboard konvensional memerlukan materi visual yang dicetak dalam ukuran besar. Biaya produksi dapat bergantung pada:

  • ukuran billboard;
  • jenis material;
  • kualitas cetak;
  • jumlah bidang;
  • kebutuhan finishing.

Semakin besar media, semakin luas pula materi yang perlu diproduksi. Karena itu, desain final sebaiknya sudah dipastikan sebelum produksi dilakukan untuk menghindari kebutuhan cetak ulang. 

4. Biaya Desain Billboard

Jika perusahaan belum memiliki artwork yang siap cetak, terdapat biaya desain. Desain billboard juga berbeda dengan desain konten media sosial. Audiens biasanya melihat billboard dari jarak relatif jauh dan dalam waktu singkat. Karena itu, desain perlu memiliki:

  • headline pendek;
  • visual utama yang jelas;
  • ukuran tulisan besar;
  • kontras tinggi;
  • identitas brand yang mudah dikenali.

Hindari memasukkan terlalu banyak informasi karena hal tersebut justru dapat membuat pesan sulit dipahami. 

5. Biaya Pemasangan

Setelah materi selesai diproduksi, materi perlu dipasang pada struktur billboard. Biaya instalasi dapat dipengaruhi oleh:

  • ukuran;
  • ketinggian media;
  • tingkat kesulitan;
  • lokasi;
  • kebutuhan alat;
  • jumlah bidang.

Billboard berukuran besar dan berada pada posisi tinggi tentu mempunyai karakter pekerjaan yang berbeda dengan media berukuran lebih kecil. Pembahasan mengenai komponen tersebut juga dapat dibaca pada artikel biaya pasang billboard. 

6. Biaya Perizinan Sesuai Ketentuan

Penyelenggaraan reklame berkaitan dengan aturan daerah tempat media dipasang. Karena ketentuan dapat berbeda berdasarkan wilayah dan karakter reklame, aspek administrasi maupun izin perlu diperiksa sebelum kampanye dilakukan. 

Jangan memasang reklame terlebih dahulu baru memeriksa legalitasnya. Sebaiknya informasi mengenai lokasi, ukuran, jenis media, durasi, administrasi, kewajiban pajak sudah diperiksa sejak tahap perencanaan. 

7. Biaya Pencahayaan

Billboard tertentu menggunakan pencahayaan agar materi tetap terlihat pada malam hari. Apabila media menggunakan sistem pencahayaan, aspek operasionalnya juga dapat menjadi bagian dari struktur biaya sesuai skema yang disepakati dengan penyedia media.

Tidak semua media mempunyai sistem dan kebutuhan yang sama. Karena itu, konfirmasi spesifikasi billboard sebelum menyewa. 

8. Biaya Penggantian Materi

Jika perusahaan menjalankan kampanye cukup panjang tetapi ingin mengganti visual di tengah periode, akan ada kebutuhan produksi dan pemasangan materi baru. Misalnya kontrak billboard berjalan enam bulan. 

Bulan 1 sampai 3 campaign produk A. Bulan 4 sampai 6 campaign produk B. Meskipun titik billboard tetap sama, materi kedua perlu diproduksi dan dipasang kembali. Komponen ini perlu dihitung sejak awal apabila kampanye memang mempunyai beberapa creative phase. 

9. Biaya Pembongkaran

Setelah masa kampanye selesai, materi reklame mungkin perlu dilepas. Mekanisme pembongkaran dapat berbeda bergantung pada jenis media dan kesepakatan dengan vendor. Ketika menerima quotation, periksa apakah biaya pemasangan dan pembongkaran sudah termasuk atau masih terpisah. 

Mengapa Nilai Pajak Billboard Bisa Berbeda?

Dua billboard belum tentu menghasilkan Pajak Reklame yang sama. Hal tersebut karena dasar pengenaannya dapat berbeda. Dalam ketentuan nasional, perhitungan Nilai Sewa Reklame untuk reklame yang diselenggarakan sendiri memperhatikan jenis, bahan, lokasi, waktu penayangan, jangka waktu, jumlah dan ukuran media.

Lokasi merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan nilai media reklame, sebab titik yang berada di jalan protokol atau kawasan komersial memiliki nilai yang berbeda dibandingkan lokasi lainnya. 

Selain lokasi, ukuran bidang reklame juga menjadi pertimbangan utama dalam penentuan Nilai Sewa Reklame (NSR) karena media yang lebih luas memiliki karakter nilai tersendiri.

Durasi penyelenggaraan pun turut memengaruhi skema perhitungan, di mana billboard yang ditayangkan dalam periode tertentu akan dihitung berdasarkan dasar hukum yang berlaku. 

Terakhir, jenis media seperti billboard konvensional dan videotron juga membedakan teknis nilai sewanya; meskipun undang-undang memasukkan billboard, videotron, dan megatron ke dalam kelompok reklame papan atau papar, penetapan besaran nilainya tetap mengikuti peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.  

Bagaimana Jika Billboard Diselenggarakan Melalui Vendor?

Sebagian besar perusahaan tidak membangun billboard sendiri. Mereka menggunakan media yang sudah tersedia melalui pemilik titik atau vendor outdoor advertising. Dalam skenario pihak ketiga, undang-undang menyatakan bahwa Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. 

Jika nilai kontrak tidak diketahui atau dianggap tidak wajar, nilai sewa dapat ditetapkan menggunakan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu penayangan, jangka waktu, jumlah dan ukuran media. 

Karena itu, perusahaan perlu meminta quotation yang transparan. Idealnya, penawaran memisahkan atau setidaknya menjelaskan komponen seperti space billboard, pajak reklame, produksi pemasangan, perizinan/administrasi jika relevan, komponen tambahan lainnya. 

Dengan penjelasan seperti ini, bagian finance maupun marketing akan lebih mudah memahami total anggaran kampanye. 

Apakah Semua Reklame Dikenakan Pajak?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan sejumlah pengecualian dari objek Pajak Reklame. Di antaranya adalah reklame melalui internet, televisi, radio dan media sejenis; label atau merek yang melekat pada produk; nama pengenal usaha atau profesi tertentu sesuai ketentuan; reklame pemerintah; serta reklame kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial. 

Peraturan daerah juga dapat mengatur pengecualian lainnya. Karena itu, jangan menggunakan satu formula untuk seluruh jenis papan atau tanda yang terlihat di ruang publik. 

Kapan Pajak Reklame Terutang?

Untuk DKI Jakarta, Bapenda menjelaskan bahwa saat terutangnya Pajak Reklame ditetapkan ketika terjadi penyelenggaraan reklame. Pajak reklame dipungut di wilayah tempat reklame tersebut diselenggarakan.

Prinsip lokasi pemungutan juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022: Pajak Reklame terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan, dengan ketentuan khusus untuk reklame berjalan. Hal tersebut kembali menegaskan mengapa lokasi billboard penting ketika menghitung pajak. 

Kesalahan Saat Menghitung Budget Billboard

Terdapat beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari saat merencanakan sewa billboard. Pertama, hindari hanya menghitung harga sewa space karena total biaya sebenarnya juga mencakup pajak, biaya produksi, hingga pemasangan. 

Kedua, jangan langsung berasumsi menggunakan tarif pajak 25% untuk semua kota, sebab angka tersebut merupakan batas tertinggi secara nasional dan besaran aktualnya diatur melalui Perda setempat, seperti DKI Jakarta yang menerapkan tarif 25% berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Ketiga, pastikan untuk mengecek apakah harga penawaran vendor sudah termasuk pajak reklame atau belum agar tidak timbul biaya tak terduga. Keempat, perhitungkan pula biaya tambahan produksi dan instalasi apabila terdapat rencana pergantian materi di tengah periode kampanye. 

Terakhir, memilih billboard hanya karena harganya murah sering kali kurang efektif jika tidak mempertimbangkan faktor visibility, target audiens, arah pandang, karakter jalan, ukuran, serta periode kampanye secara menyeluruh.  

Tips Menyusun Anggaran Billboard

Agar perencanaan anggaran menjadi lebih rapi, Anda dapat membaginya ke dalam empat kategori utama. Pertama adalah kategori media yang mencakup biaya penggunaan titik billboard. Kedua, kategori pajak dan administrasi yang berisi Pajak Reklame serta kebutuhan administratif sesuai lokasi dan skema kampanye. 

Ketiga, kategori produksi yang mencakup biaya desain, pencetakan, dan kebutuhan materi. Kategori keempat adalah instalasi yang meliputi biaya pemasangan, penggantian materi, hingga pembongkaran jika berlaku. 

Melalui pemisahan struktur biaya seperti ini, tim marketing dapat dengan jelas mengetahui bagian budget mana yang paling besar sehingga proses optimasi dapat dilakukan dengan jauh lebih mudah.  

Jangan Hanya Menghitung Pajak, Hitung Efektivitas Lokasi

Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah terlalu fokus memangkas biaya hingga mengabaikan kualitas lokasi itu sendiri. Bayangkan ketika Anda memiliki dua pilihan, yaitu Billboard A yang harganya jauh lebih murah tetapi lokasinya sepi dari jangkauan konsumen sasaran, dan Billboard B yang harganya sedikit lebih tinggi namun berdiri tepat di jalur utama yang rutin dilewati target pasar Anda.

Billboard A mungkin terkesan menghemat anggaran, tetapi dari kacamata pemasaran, Billboard B justru menjadi investasi yang jauh lebih berdampak dan relevan. Oleh karena itu, penentuan media tidak sebaiknya didasarkan pada harga semata. 

Anda perlu menimbangnya dari berbagai sudut pandang sekaligus, mulai dari total anggaran, lokasi, kepadatan traffic, karakter target audiens, tingkat visibility, ukuran bidang, durasi penayangan, hingga tujuan utama dari kampanye itu sendiri sehingga keputusan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan tidak sekadar berpatokan pada tarif paling murah.

Perusahaan juga perlu memperhitungkan biaya sewa media, desain, produksi materi, pemasangan, administrasi atau perizinan sesuai kebutuhan, penggantian materi hingga pembongkaran.

Karena ketentuan Pajak Reklame merupakan bagian dari pajak daerah, selalu periksa Perda serta aturan teknis terbaru di wilayah billboard sebelum menetapkan budget final.

Jika Anda sedang merencanakan kampanye outdoor advertising, Anda dapat melihat pilihan media melalui Gudang Billboard. Untuk membuat estimasi budget lebih lengkap, pelajari pula panduan harga sewa billboard dan biaya pasang billboard. 

FAQ tentang Pajak Reklame Billboard

1. Bagaimana cara menghitung pajak reklame?

Pajak Reklame dihitung dengan mengalikan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak dengan tarif Pajak Reklame yang berlaku di daerah tempat reklame diselenggarakan. 

2. Berapa persen pajak reklame billboard?

Secara nasional tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi 25% dan tarif aktual ditentukan melalui Perda. Di DKI Jakarta tarifnya sebesar 25%. 

3. Jika nilai sewa reklame Rp10 juta, berapa pajaknya di Jakarta?

Dengan tarif DKI Jakarta sebesar 25%, ilustrasinya adalah Rp10.000.000 × 25% = Rp2.500.000. Contoh perhitungan yang sama juga dipublikasikan oleh Bapenda DKI Jakarta. 

4. Apa dasar pengenaan Pajak Reklame?

Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame. Untuk reklame yang diselenggarakan pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. 

5. Apakah billboard termasuk objek Pajak Reklame?

Ya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 secara eksplisit memasukkan billboard, videotron dan megatron ke dalam kategori reklame papar yang merupakan objek Pajak Reklame, sepanjang tidak termasuk pengecualian yang ditetapkan aturan. 

6. Apakah pajak reklame sudah termasuk harga sewa billboard?

Belum tentu. Struktur penawaran setiap penyedia media dapat berbeda. Karena itu, tanyakan kepada vendor apakah quotation sudah mencakup Pajak Reklame, produksi, pemasangan dan komponen lainnya. 

7. Apakah tarif pajak reklame sama di seluruh Indonesia?

Tidak harus sama. UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan batas tarif paling tinggi sebesar 25%, sedangkan besarnya tarif di masing-masing daerah ditetapkan dengan Perda. 

8. Faktor apa saja yang menentukan Nilai Sewa Reklame?

Untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, faktor yang diperhitungkan meliputi jenis, bahan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.

List Blog Keren Rajabacklink